Kode etik Guru PGRI
1. Guru berbakti
membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang
ber-Pancasila.
2. Guru memiliki
kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak
didik masing-masing.
3. Guru mengadakan
komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi
menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4. Guru menciptakan
suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid
sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5. Guru memelihara
hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang
lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru secara
sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan
mutu profesinya.
7. Guru menciptakan dan
memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun
di dalam hubungan keseluruhan.
8. Guru secara
bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan
segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
KODE ETIK GURU FSGI
Pasal 1
Guru FSGI beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, tunduk pada
peraturan perundangan yang berlaku, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara, serta terpercaya dalam
mengemban profesinya.
Pasal 2
Guru FSGI wajib
mencintai profesinya sebagai guru dan bersungguh-sungguh dalam membangun
kecintaan dalam mengajar.
Pasal 3
Guru FSGI dalam
menjalankan tugas keprofesionalannya wajib membangun budaya ilmiah, dengan
senantiasa membangun kebiasaan membaca dan menulis,
selalu memperbaharui pengetahuan pengajarannya, mendalami
perkembangan ilmu pendidikan, serta mengikuti perkembangan isu-isu
pendidikan, baik lokal maupun nasional.
Pasal 4
Guru FSGI senantiasa
menghormati hak-hak anak didik untuk mendapatkan perlakuan yang setara,
adil dan manusiawi,serta menghindari segala bentuk
perlakuan diskriminatif dalam proses pembelajaran.
Pasal 5
Guru FSGI tidak
diperbolehkan melakukan tindak kekerasan dalam segala bentuk, baik
fisik, psikis maupun verbal dengan alasan mendisiplinkan anak, dan atau alasan
untuk kepentingan mendidik.
Pasal 6
Guru FSGI wajib
menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan serta menerima dan mendorong
penghormatan atas keberagaman
Pasal 7
Guru FSGI tidak
diperbolehkan berperilaku diskriminastif atas dasar perbedaan suku, agama, ras,
golongan, status sosial ekonomi budaya dan gender, baik kepada
peserta didik, orangtua/wali peserta didik dan rekan seprofesi maupun
masyarakat di lingkungannya.
Pasal 8
Guru FSGI tidak
diperbolehkan memanfaatkan posisi dan otoritas yang dimilikinya untuk mencari
keuntungan pribadi
Pasal 9
Guru FSGI tidak
dibenarkan menerima semua bentuk pemberian berupa uang, barang, dan atau
fasilitas lain yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi
penilaian dan perlakuan pada peserta didiknya.
Pasal 10
Guru FSGI menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain
yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip dalam pembelajaran dan penilaian,
maupun dalam melaksanakan hak berpendapat.
Pasal 11
Guru FSGI menghindari
kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminatif dalam masalah suku,
agama, ras, bangsa, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya dalam
menjalankan tugas keprofesionalnya.
Pasal 12
Guru FSGI aktif
mengkritisi berbagai kebijakan pendidikan, baik di tingkat satuan pendidikan,
lokal maupun nasional sebagaimana amanat peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 13
Guru FSGI berani
mempertahankan hak keprofesionalannya sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
Pasal 14
Guru FSGI wajib
membangun sikap bersahabat, komunikatif dengan sesama guru dan
wajib berbagi pengetahuan dan pengalaman pembelanjarannya kepada
sesama guru bagi upaya peningkatan mutu pendidikan.
Pasal 15
Guru FSGI wajib
membina hubungan baik, setara dan penuh persahabatan dengan
orangtua peserta didik demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas
dan berkeadilan.
Pasal 16
Guru FSGI dalam
memperjuangkan kepentingan profesinya diperkenankan menggunakan hak-hak
konstitusionalnyasecara bebas, merdeka dan independen, sepanjang tidak
melanggar peraturan perundangan yang berlaku, termasuk diperbolehkan melakukan
aksi demonstrasi maupun mogok mengajar.
Pasal 17
Kasus-kasus yang berhubungan dengan pelanggaran kode etik
oleh para guru FSGI akan
diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Kode Etik FSGI.
Pasal 18
Sanksi bagi pelanggaran kode etik oleh Guru FSGI akan
disusun dan diatur kemudian oleh sidang Dewan Kehormatan Kode Etik FSGI.
KODE ETIK GURU IGI
IGI memiliki Kode Etik sebagai panduan dan arah anggota
serta aktivitas organsisasi. Kode Etik IGI
1. Dalam menjalankan tugasnya, anggota IGI
bersikap merdeka, terbuka, profesional, toleran,
2. Dalam menjalankan tugasnya, anggota IGI harus memiliki kompetensi, mengajarkan ilmu pengetahuan, agama, seni budaya dan olahraga, nilai-nilai dengan etika, sopan santun, menghindari kebencian, kecabulan, dan kekerasan.
3. Anggota IGI senantiasa membela kebenaran, kejujuran, dan bertanggung jawab, tidak menerima suap, dan segala macamnya untuk mendikte dan mempengaruhi tugas dan fungsinya.
4. Anggota IGI senantiasa belajar untuk meningkatkan mutu dan profesionalismenya, memegang teguh prinsip, kode etik, aturan dan hukum, serta bersama-sama memperjuangkan mutu
5. Anggota IGI berhak meningkatkan mutu, memiliki kompetensi, menjaga profesionalisme, mendapatkan perlindungan atas profesinya, serta berhak hidup sejahtera dan memperjuangkan kesejahteraannya dengan cara-cara yang santun tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan cara-cara lain yang tidak melawan dan bertentangan dengan kode etik guru Indonesia serta tidak menggunakan posisinya untuk tujuan dan kepentingan pribadi.
6. Anggota IGI senantiasa menjaga nama baik profesi dan mendapatkan perlindungan profesi
7. Anggota IGI ikut serta dalam pengabdian kepada masyarakat
2. Dalam menjalankan tugasnya, anggota IGI harus memiliki kompetensi, mengajarkan ilmu pengetahuan, agama, seni budaya dan olahraga, nilai-nilai dengan etika, sopan santun, menghindari kebencian, kecabulan, dan kekerasan.
3. Anggota IGI senantiasa membela kebenaran, kejujuran, dan bertanggung jawab, tidak menerima suap, dan segala macamnya untuk mendikte dan mempengaruhi tugas dan fungsinya.
4. Anggota IGI senantiasa belajar untuk meningkatkan mutu dan profesionalismenya, memegang teguh prinsip, kode etik, aturan dan hukum, serta bersama-sama memperjuangkan mutu
5. Anggota IGI berhak meningkatkan mutu, memiliki kompetensi, menjaga profesionalisme, mendapatkan perlindungan atas profesinya, serta berhak hidup sejahtera dan memperjuangkan kesejahteraannya dengan cara-cara yang santun tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan cara-cara lain yang tidak melawan dan bertentangan dengan kode etik guru Indonesia serta tidak menggunakan posisinya untuk tujuan dan kepentingan pribadi.
6. Anggota IGI senantiasa menjaga nama baik profesi dan mendapatkan perlindungan profesi
7. Anggota IGI ikut serta dalam pengabdian kepada masyarakat
No comments:
Post a Comment